LKBH Maros
LKBH Maros Soroti Tersangka P-21 dan DPO yang Belum Ditindak: Status Jangan Sekadar Administrasi.
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- visibility 55
- 0Komentar
Kompasnusantaranews.com, Maros — Empat tahun perkara berjalan, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tetapi tersangka masih belum mendapatkan penyelesaian hukum yang jelas. Di sisi lain, orang yang berstatus DPO juga belum kunjung ditindak. Kondisi inilah yang disoroti Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros. Direktur LKBH Maros, Ervan Prakasa, menilai persoalan tersebut sudah tidak dapat […]
