Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BERITA » Disnakertrans Maros Apresiasi Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan

Disnakertrans Maros Apresiasi Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan

  • account_circle Wdy
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kompasmaros.com, Maros – Perselisihan antara Serikat Pekerja dan PT Seventh Star Trading terkait kecelakaan kerja berhasil diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan melalui penandatanganan Perjanjian Bersama yang disaksikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros. Penyelesaian tersebut menjadi bukti komitmen seluruh pihak dalam mengedepankan dialog serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Direktur Utama PT Seventh Star Trading, Wira Hadi Kusuma, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan selama proses penyelesaian. Ia menjelaskan bahwa perusahaan masih memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, khususnya bagi perusahaan yang baru beroperasi.

Menurutnya, perusahaan memiliki pengalaman bahwa di beberapa sektor, pendaftaran BPJS dilakukan setelah karyawan menerima gaji pertama. Karena itu, pihaknya berharap adanya sosialisasi yang lebih komprehensif dari pemerintah agar pelaksanaan kewajiban tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wira juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Selama ini, apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum kepesertaan BPJS aktif, perusahaan tetap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan serta memberikan hak-hak pekerja selama masa pemulihan.

Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, M.Pd, mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan melalui Perjanjian Bersama merupakan langkah yang mencerminkan komitmen semua pihak dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Ia memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja telah menerima hak-haknya sesuai dengan kesepakatan yang dicapai.

Disnakertrans Kabupaten Maros mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan dan Serikat Pekerja yang mengedepankan penyelesaian secara damai sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Selain itu, Disnakertrans juga memberikan edukasi kepada perusahaan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak awal hubungan kerja dimulai. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sejak hari pertama bekerja.

DPC KSPSI Maros menyambut baik edukasi yang diberikan Disnakertrans dan berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja terus diperkuat. Dengan komunikasi yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diharapkan tercipta hubungan industrial yang sehat, produktif, dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Maros.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less