Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BERITA » Akses Jalan Umum Kembali Dirintangi, Kuasa Hukum SPIDI-SADIQ Siapkan Gugatan PMH.

Akses Jalan Umum Kembali Dirintangi, Kuasa Hukum SPIDI-SADIQ Siapkan Gugatan PMH.

  • account_circle Ancu
  • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kompasmaros.com, Maros – Penutupan dan perintangan jalan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren Darul Istiqamah kini berbuntut Panjang. Kuasa HUKUM SPIDI SADIQ, Alfian Palaguna menuturkan bahwa Tim Hukum saat ini Tengah menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.

Hal ini disampaikan, Setelah diketahui pada hari ini, Jumat, 02 Oktober 2016 pihak Pesantren Darul Istiqamah Kembali merintangi akses jalan umum yang mengakibatkan Siswa Sekolah Putri Darul Istiqomah harus berjalan kaki kurang lebih satu kilometer di malam hari akibat penutupan jalan yang dilakukan oleh pihak management Pesantren Darul Istiqamah.

Pada hari ini Jumat 02 Oktober 2016, Siswa Sekolah Putri Darul Istiqamah (SPIDI) Tengah melakukan aktifitas pembelajaran praktek lapangan di luar sekolah, namun pada pukul 07.00 wita bus yang seharusnya ditumpangi oleh guru dan siswa dihadang oleh pihak security dengan dalih perintah Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah. Tidak sampai di situ, pada pukul 18.54 Wita penghadangan bus Kembali di lakukan oleh pihak security yang mengharuskan guru dan siswa berjalan kaki memasuki lingkungan sekolah Putri Darul Istiqomah (SPIDI) akibat larangan menggunakan kendaraan memasuki kawasan sekolah.

Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum SPIDI SADIQ akan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negerin Maros. Dalam keterangannya, Alfian Palaguna menyampaikan bahwa perintangan seperti ini tidak hanya dirasakan atau berdampak kepada Civitas Sekolah SPIDI/SADIQ, malainkan Masyarakat pengguna jalan juga menjadi korban atas kesewenang-wenangan Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.

“Kurang lebih terdapat 4 akses jalan umum menuju sekolah SPIDI dan SADIQ yang ditutup secara permanen dengan cara dicor dan dipondasi oleh pihak Pesantren Darul Istiqamah, selain jalan tersebut terdapat juga jalan yang menghubungkan antara lingkungan Sekolah dan Jl. Garuda maccopa yang juga ditutup oleh pihak Pesantren Darul Istiqomah dengan cara membangun portal di atas jalan tersebut.”

Di antara semua akses jalan tersebut, tidak satupun membenarkan klaim bahwa jalan tersebut adalah kepemilikan pihak Pesantren Darul Istiqomah, yang mana jalan tersebut selama ini lalui oleh warga sebagai jalan umum. Kami telah memperoleh dokumen sebagai bukti bahwa jalan tersebut adalah jalan umum atau dengan kata lain akses jalan tersebut bukan merupakan hak milik dari Management Pesantren Darul Istiqomah, sehingga tidak benar klaim bahwa jalan tersebut di atasnya telah atau terdapat sertifikat hak milik atas nama Pimpinan Dan/Atau Atas Nama Pesantren Darul Istiqomah.

Kuasa hukum SPIDI SADIQ, Alfian Palaguna yang juga merupakan eks. Kuasa Hukum Tim Percepatan Pembangunan Kereta Api Sulawesi Selatan mendesak pimpinan Pesantren Darul Istiqomah untuk membuka akses jalan dan berhenti merintangi akses jalan utama yang terletak di jalan poros maros-makassar.

“Jika jalan tersebut tidak secepatnya dibuka, Maka dengan terpaksa kami akan ajukan Gugatan merujuk pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yang karenanya telah merintangi jalan dan kepentingan Masyarakat umum”. ujarnya Alfian Palaguna, S.H.

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less